Bikin Hoaks Masjid Putar Musik Dugem, Pemuda Bandung Dihukum 7 Bulan Penjara
Kasus ini bermula dari unggahan Kenneth Wiliam di akun Tiktok pada Oktober 2020 lalu. Dalam konten TikTok itu, terdakwa Kenneth menyebut masjid Pesantren Persis Bandung, Jalan Pajagalan, Astanaanyar memutar lagu dugem.
Video tersebut pun viral di media sosial (medsos). Sejumlah pihak, terutama pengurus Persis geram dengan video yang dibuat Kenneth tersebut. Rekaman video berdurasi 15 detik itu dianggap telah melecehkan masjid dan Persis.
Dalam video tampak Kenneth berdiri di seberang masjid pesantren milik Persis di Jalan Pajagalan, Kota Bandung. "Guys gua lagi jalan-jalan, terus gua denger suara ini. Ternyata suaranya dari sana (menunjuk sebuah masjid). Yang nyetel lagu ini bener-bener nggak ada akhlak, kacau... kacau aduh," kata Wiliam dalam videonya sambil menunjuk masjid.
Ternyata, musik dugem yang terdengar dalam video itu, sengaja diputar dan direkam oleh Kenneth. Jadi bukan berasal dari masjid yang dia tuding itu. Kepada polisi, Kenneth mengaku sengaja membuat video itu sekadar untuk konten di akun Tiktok miliknya agar viral.
Editor: Agus Warsudi