Bupati Aa Umbara Dukung Sanksi bagi Penolak Vaksinsinasi Covid-19
Disinggung soal masih rendahnya program vaksinasi tenaga kesehatan di KBB, Aa Umbara menyebutkan, itu karena masih berproses dan belum semua dilakukan. Informasi yang diterimanya ada nakes yang masih berhalangan, belum siap karena aspek medis seperti ada penyakit penyerta, serta ada yang penyintas sehingga harus menunggu tiga bulan untuk divaksin.
"Kalau di KBB saya belum mendengar ada penolakan vaksinasi dari nakes. Semua siap, cuma karena ada beberapa kendala jadi belum sempat disuntik," tuturnya.
Seperti diketahui Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14/2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan. Di antaranya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin.
Editor: Asep Supiandi