Cemburu, Petani di Indramayu Bunuh Tuna Wisma
Jumat, 22 Februari 2019 - 14:43:00 WIB
"Pelaku memukuli korban dengan kedua tangannya dan menendangnya. Dia juga membenturkan kepala korban pada pohon hingga terjatuh," ujarnya.
Dalam pergelutan itu, korban sempat berusaha melawan sehingga pelaku memukulkan batu ke bagian kening, mata kiri, kedua pipinya dan dagu serta hidung. Akibat penganiayaan itu, korban tewas berlumurah darah. "Usai membunuh, pelaku meninggalkan korbannya," kata Yoris.
Akibat perbuatannya, pelaku SDM kini mendekam di penjara. Dia disangkakan atas Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Donald Karouw