Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Jaksa Ini Tujuan Habib Bahar Sampaikan Ceramah Berisi Hoaks di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Ceramah Habib Bahar Disebut Berisi Hoaks dan Bertentangan dengan Fatwa MUI

Rabu, 06 April 2022 - 12:27:00 WIB
Ceramah Habib Bahar Disebut Berisi Hoaks dan Bertentangan dengan Fatwa MUI
Habib Bahar saat hadir di persidangan. (FOTO: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Ceramah Habib Bahar bin Smith di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu, disebut oleh jaksa penuh dengan berita bohong atau hoaks. Karenanya, ceramah seperti itu bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2007.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja mengatakan, MUI mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah baik secara offline maupun online melalui media sosial.

Dalam fatwa tersebut, terdapat lima hal yang diharamkan bagi seorang muslim dalam bermuamalah. Berikut lima larangan dalam bermuamalah baik offline maupun online:

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku agama ras dan antargolongan

3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut