Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sule Setianegara Ditahan Kejari Kota Tasikmalaya
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Penjual Kopi 3 Hari Dikurung di Lapas Tasikmalaya karena Melanggar PPKM

Minggu, 18 Juli 2021 - 10:50:00 WIB
Cerita Penjual Kopi 3 Hari Dikurung di Lapas Tasikmalaya karena Melanggar PPKM
Asep Lutfi, penjual kopi keluar dari Lapas Tasikmalaya setelah tiga hari dikurung karena melanggar PPKM Darurat. (Foto: MNC Portal/Asep Juhariyono)
Advertisement . Scroll to see content

TASIKMALAYA, iNews.id – Rona bahagia terpancar di wajah Asep Lutfi Suparman (23), penjual kopi setelah menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya. 

Asep sebelumnya dikurung selama tiga hari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memvonis bersalah dan harus membayar denda Rp5 juta atau subsider 3 hari kurungan penjara. 

Namun, Asep memilih dipenjara tiga hari karena tidak mampu membayar denda pelanggaran PPKM Darurat sebesar Rp5 juta sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 perubahan Perda No 13 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kebebasan Asep Lutfi disambut suka cita oleh kedua orang tua dan keluarganya. Mereka dating langsung ke lapas untuk menjemput Asep.

Menurut Asep, selama berada di penjara dirinya diperlakukan dengan baik. “Saya diperlakukan baik oleh pihak lapas. Memang saya merasa tidak betah, namun saya berusaha membetahkan diri,” katanya, Minggu (18/7/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut