Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Motif Pria Pukul Perempuan di Kosan Batununggal Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Dalam 2 Pekan, Polrestabes Bandung Ungkap 13 Kasus Kejahatan Jalanan

Senin, 15 Februari 2021 - 13:30:00 WIB
Dalam 2 Pekan, Polrestabes Bandung Ungkap 13 Kasus Kejahatan Jalanan
Polrestabes Bandung dan jajaran menangkap 16 tersangka pelaku kejahatan jalanan. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

"Para pelaku curat dijeat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara, pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara," ujar Kombes Pol Ulung.

Kapolrestabes Bandung mengklaim angka kejahatan jalanan di Kota Bandung menurun 80 persen dalam rentang tiga bulan terakhir. Penurunan itu terjadi karena petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga memberi efek jera para pelaku.

"Dalam waktu tiga bulan sangat drastis penurunannya karena kami banyak mengungkap kasus dan melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku. Penurunannya hampir 80 persen. Sebelumnya, dalam satu minggu itu bisa 5-6 kejadian. Sekarang sebulan hanya 1-2 peristiwa," tutur Kapolrestabes Bandung

Menurut Kombes Pol Ulung, penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung menjadi salah satu faktor penyebab sehingga angka kejahatan jalanan menurun. Sedangkan di pinggiran kota, polisi melakukan penjagaan."Penutupan jalan itu jadi salah satu juga," ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut