BANDUNG, iNews.id – Hari Raya Idul Fitri tahun ini menjadi berkah bagi 128 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang beragama Muslim karena mendapatkan remisi. Salah satunya, napi tindak pidana korupsi (tipikor) M Nazaruddin.
Untuk Lebaran tahun ini, M Nazaruddin yang merupakan mantan bendahara umum Partai Demokrat mendapat pengurangan hukuman selama dua bulan. Remisi ini menjadi yang terbanyak dibandingkan para napi lainnya yang mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari hingga 60 hari.
354 Napi Lapas Kerobokan Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
“Yang terkenal kasus korupsi, Nazaruddin aja, dapat remisi khusus dua bulan. Pak Anas enggak, Zumi Zola enggak,” kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto usai Salat Ied di Lapas Sukamiskin.
Namun, Nazaruddin tidak tampak hadir saat Salat Ied Rabu pagi tadi. Nazaruddin masih dalam perawatan dalam beberapa hari terakhir karena penyakit komplikasi ginjal di Rumah Sakit Santosa Bogor.
“Kondisinya emergency, sudah ada lima hari ini dirawat karena sakit ginjal. Ada semacam batu ginjal, multiple, jadi bukan satu, tapi banyak,” kata Tejo.