Dedi Mulyadi 2 Kali Tak Hadir di Sidang Gugatan Cerai, Ini Kata Anne Ratna Mustika
"Yang kedua adalah, kita harus memiliki rasa menghormati lembaga pengadilan agama. Saya tadi sampaikan ke majelis hakim bahwa kami dua-duanya punya kesibukan. Dua-duanya bukan orang yang nganggur gitu ya. Tinggal komitmen," tutur Ambu Anne.
Disinggung tentang maksud memiliki keyakinan 1.000 persen menggugat cerai, Anne menolak memberikan penjelasan. "Itu materi (gugatan). Nanti ada tahapan pembacaan materi gugatan. Makasih ya," kilah Anne.
Sementara itu, Ojat Sudrajat, kuasa hukum Dedi Mulyadi mengatakan, kliennya tidak bisa hadir karena sedang menjalankan reses sebagai anggota DPR. Ojat menyatakan, ketidakhadiran Dedi Mulyadi bukan untuk mengulur-ulur waktu.
Namun, melaksanakan reses merupakan kewajiban Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi, sebagai wakil rakyat. "Pa Dedi Mulyadi berpesan kepadanya untuk mencari solusi terbaik bagi mereka berdua, anak-anak, dan masyarakat Purwakarta," kata Ojat Sudrajat.
Ojat memastikan Dedi Mulyadi akan hadir pada sidang ketiga yang akan digelar pada Kamis 27 Oktober 2022.
Diketahui, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, perempuan kelahiran Cianjur 28 Januari 1982 itu mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi di PA Kabupaten Purwakarta. Gugatan cerai tersebut tercatat di laman resmi SIPP PA Purwakarta dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Belum diketahui pasti penyebab bupati perempuan pertama di Purwakarta itu menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.
Editor: Agus Warsudi