Detik-Detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok saat Karnaval HUT RI, Berawal dari Ini
Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:32:00 WIB
Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan setelah kejadian. Polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Kapolsek serta Danramil Cicalengka. Enam jam setelah kejadian, ketiga pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolresta Bandung.
Ketiga tersangka dijerat pasal penganiayaan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian pengeroyokan tersebut.
Editor: Donald Karouw