Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bikin Jalan di Hutan Lindung, Perusahaan Tambang Didenda Rp20 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Diputus Kasasi Bersalah, PT Gamatara Serahkan Denda Rp2 Miliar ke Kas Negara

Rabu, 13 April 2022 - 13:45:00 WIB
Diputus Kasasi Bersalah, PT Gamatara Serahkan Denda Rp2 Miliar ke Kas Negara
Perwakilan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard menyerahkan uang denda Rp2 miliar ke Kejari Kota Cirebon. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, angka denda tersebut dirasanya cukup berat, terlebih jika merujuk aturan yang baru itu pakai persentase.

"Persentase dari nilai objeknya, tapi kasus kami ini pakai aturan yang lama karena kasusnya dulu, pengajuan PK sendiri memang baru tahun ini," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut