DM Residivis Curanmor Roboh Ditembak Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang
Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:34:00 WIB
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ujar Kasatreskrim, pelaku DM melakukan curanmor dalam rentang waktu pukul 01.00-05.00 WIB dengan modus menggunakan kunci palsu.
Tersangka DM mencari secara acak target motor yang akan dicuri. Setelah mendapatkan target motor, pelaku merusak kunci kontak kendaraan.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu satu buah STNK, satu unit motor hasil curian, satu kunci kontak kendaraan, dan delapan mata kunci leter T," ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka DM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi