Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Dodi Rustandi Terpidana Kasus Dago Elos Meninggal di Rutan Kebonwaru saat Akan Berwudu

Sabtu, 28 Desember 2024 - 17:34:00 WIB
Dodi Rustandi Terpidana Kasus Dago Elos Meninggal di Rutan Kebonwaru saat Akan Berwudu
Dua Muller bersaudara divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus sengketa lahan Dago Elos. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung pada Senin 14 Oktober 2024 lalu. Hakim menyatakan Muller bersaudara itu memakai akta kelahiran berisikan keterangan palsu.

Dalam putusan itu, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif Pasal 266 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Heri Hermawan dan terdakwa dua Dodi Rustandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syarip.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut