Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta IRT Curi Perhiasan di Toko Emas Rp1 Miliar Lebih Pakai Bom Molotov, Nomor 3 Mengejutkan
Advertisement . Scroll to see content

Dosen AB Ditangkap terkait Bom Molotov, IPB Belum Pastikan Beri Bantuan Hukum

Senin, 30 September 2019 - 16:10:00 WIB
Dosen AB Ditangkap terkait Bom Molotov, IPB Belum Pastikan Beri Bantuan Hukum
Kampus IPB belum bisa memastikan pemberian bantuan hukum bagi dosen AB yang ditangkap polisi terkait bom molotov untuk Aksi Mujahid 212. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

“Untuk kasus ini, kami pihak kampus menyerahkan proses hukum pada aparat penegak hukum. Untuk bantuan hukum pihak kampus belum memastikan dibantu atau tidak karena hingga saat ini kampus masih berkordinasi dengan kepolisian,” katanya.

Dosen AB ditangkap di rumahnya Perumahan Taman Royal 2, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (28/9/2019). Dari penggeladahan di rumah dosen itu, polisi menemukan 29 bahan peledak jenis bom molotov.

Bom itu diduga akan digunakan untuk mengacaukan jalanya aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari ini di Jakarta.

AB ditangkap setelah SS yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh tim Densus 88 Mabes Polri yang membawa bahan peledak serupa.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan penangkapan tersebut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut