Dua Geng Motor Bentrok di Purwakarta, 1 Tewas 2 Luka Berat Terkena Bacokan
"Korban turun dari sepeda motornya kemudian menodongkan celurit dan samurai kepada pelaku dan warga sekitar. Kemudian pelaku yang sedang nongkrong spontan menyerang korban dengan senjata tajam. Sehinga satu orang meninggal dunia dan dua luka berat," kata Kasat Reskrim, Rabu (7/4/2021).
Polisi yang mendapat informasi adanya perkelahian antargeng motor langsung meluncur ke lokasi. Setelah mendapat keterangan akurat, polisi kemudian memburu dan menangkap pelaku di rumahnya masing-masing. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolres Purwakarta, berikut barang bukti berupa sejumlah senjata tajam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 butir 2 dan 3 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi