Dugaan Pungli di SMAN 22 Bandung, Kadisdik Jabar: Sanksi, Tunggu Gelar Perkara
"Tugasnya dihentikan dulu sebagai wakasek. Nanti proses yang lainnya apakah proses ASN-nya, proses tentang dia sebagai apa, itu mah menunggu proses hukum yang tetap," tutur Kadisdik Jabar.
Sebelum ada kasus ini, kata Dedi, Disdik Jabar sudah melakukan pembinaan dan peringatan kepada seluruh kepala cabang dinas, termasuk kepala sekolah. Kepala cabang dinas di Kota Bandung harus hadir saat gelar perkara yang dilakukan.
"Kami dari disdik akan melakukan pembenahan. Tugas tambahan orang tersebut (H dan ER) sebagai kasek dan wakasek dihentikan," ucap Dedi Supandi.
Diberitakan sebelumnya, tim Satgas Saber Pungli Jabar membongkar dugaan praktik pungli di SMAN 22 Bandung. Praktik curang ini diduga dilakukan secara bersama-sama oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang humas terhadap orang tua siswa mutasi.
"Dari hasil penelusuran, terbukti ada praktik pungli yang dilakukan pejabat di sekolah tersebut. Tadi tim melakukan pengamanan uang, barang bukti, Rp30 juta," kata Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).