Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:26:00 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dituntut 8 tahun penjara. (FOTO: DOK)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk diketahui, Ajay M Priatna menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi suap dan menerima gratifikasi. 

Dakwan tersebut diungkapkan JPU di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (30/11/2022) lalu. Jaksa mengatakan, sekitar bulan Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi ada kegiatan penyelidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.

Kemudian Ajay menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan KPK tidak sampai Kota Cimahi. Dia lalu memerintahkan Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. 

Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta. Keduanya bertemu di hotel yang telah dijanjikan. 

Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID Card-nya untuk meyakinkan Ajay.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut