Eksepsi Ade Yasin Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Sidang Perkara Suap Dilanjutkan
Berdasarkan putusan sela tersebut, ujar majelis hakim, sidang perkara suap auditor BPK Jabar oleh terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU KPK, pekan depan. "Pemeriksaan (sidang) dilanjutkan," tutur majelis hakim.
Sementara itu, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar, kuasa hukum, Ade Yasin, mengatakan, menghargai atas putusan sela itu. Putusan itu bukan akhir dari perjuangan Ade Yasin mendapatkan keadilan.
"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Putusan sela ini bukan akhir dari segalanya, karena tujuan putusan sela ini untuk memperlanjacar persidangan," ujar Dina.
Diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK terkait perkara suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar senilai Rp1,9 miliar untuk opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) yang menjeratnya.
Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum menyatakan, Ade tidak memerintahkan menyuap auditor BPK. Orang terdekatnya lah yang berinisiatif dalam melakukan suap auditor BPK Jabar untuk mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
Orang terdekat Ade Yasin yang diduga berinisiatif menyuap audit BPK Jabar adalah Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor. Sedangkan Ihsan dalam dakwaan jaksa KPK, dirinya mendapatkan arahan dari Ade Yasin untuk menyuap auditor BPK Jabar.
Editor: Agus Warsudi