Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pascakasus Suap Yana Mulyana, Ratusan Istri Pejabat Pemkot Bandung Dikumpulkan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Baru Sidang Perkara Eks Wali Kota Bandung, Sekpri Ungkap Perjalanan ke Thailand 

Senin, 24 Juli 2023 - 17:46:00 WIB
Fakta Baru Sidang Perkara Eks Wali Kota Bandung, Sekpri Ungkap Perjalanan ke Thailand 
Sidang lanjutan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP program Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content


Untuk diketahui, dalam kasus korupsi Bandung Smart City tiga orang dari pihak swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.

Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut