Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Garut dan Purwakarta, Giliran Bandung Diguncang Gempa Bumi 
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Baru, Tersangka Pembunuh Mahasiswa di Bandung Pernah Coba Bunuh Diri

Senin, 14 November 2022 - 14:13:00 WIB
Fakta Baru, Tersangka Pembunuh Mahasiswa di Bandung Pernah Coba Bunuh Diri
FA, tersangka pembunuhan mahasiswa Unpad di Kompleks Perumahan Gading Tutuka Residen 2, Cangkuang, Kabupaten Bandung. (FOTO: Humas Polresta Bandung/INSTAGRAM)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, dalam waktu kurang 6 jam setelah kejadian, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka pembunuh Corrida Athoria Muhammad Bagja (23) mahasiswa Unpad di Kompleks Perumahan Gading Tutuka Residen 2 Blok J8, Cangkuang, Kabupaten Bandung. Kepada polisi, pelaku mengaku tega membunuh korban karena sakit hati.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku berinisial FA (24), warga Jalan Marga Mekar, Keluarahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pelaku ditangkap pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 13.30 WIB atau beberapa jam setelah kejadian.

"Setelah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami melakukan penyelidikan intensif dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya pada hari yang sama (Jumat sore)," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Bandung, Sabtu (12/11/2022).

Pelaku FA, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, sempat berusaha menghilangkan barang bukti motor dan senjata tajamnya. Namun polisi berhasil mengamankan barang bukti  tersebut.

Antara lain sepeda motor Honda Vario warna merah berpelat nomor polisi (nopol) D 5477 ABH yang digunakan pelaku untuk datang ke rumah korban. Selain itu, polisi juga mengamankan jaket ojek online (ojol) dan sebilah pisau yang dibeli secara online.

"Motif pelaku membunuh korban adalah, sakit hati dan kecewa terhadap korban yang berupaya menyebarkan foto-foto tentang kekurangan tersangka. Ada juga tindakan penganiayaan terhadap korban," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Akibat perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut