Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : FIFGROUP Raih 3 Penghargaan di Ajang Multifinance Awards 2022
Advertisement . Scroll to see content

FIFGROUP Gelar Talk Show Implikasi Bisnis Eksekusi Jaminan Fidusia Pascaputusan MK

Senin, 15 Agustus 2022 - 20:34:00 WIB
FIFGROUP Gelar Talk Show Implikasi Bisnis Eksekusi Jaminan Fidusia Pascaputusan MK
FIFGROUP menggelar talk show “Implementasi Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia”. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Intinya, putusan itu memberikan penafsiran terhadap frasa “pihak yang berwenang” didefinisikan sebagai pihak yang dapat dimintakan bantuan dalam mengambil objek yang menjadi jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia, yaitu, pengadilan negeri.

Selaku perusahaan pembiayaan, FIFGROUP mengedepankan cara-cara sesusai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berupaya memitigasi perbuatan-perbuatan berpotensi pelanggaran serta menghindari adanya perbedaan pemahaman terkait putusan MK yang berlaku. 

Untuk itu, FIFGROUP berinisiatif menyelenggarakan program Talk Show yang berjudul “Implementasi Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia” pada Kamis (11/8/2022).

Acara ini dihadiri oleh jajaran direksi, manajemen, seluruh karyawan FIFGROUP dan advokat serta mitra penagih yang bekerja sama. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pembekalan mengenai Putusan MK No.71/PUU-XIX/2021 sebagai acuan dasar hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia.

Eksekusi Jaminan Fidusia

Talk show kali ini menghadirkan pihak berwajib sebagai salah satu narasumber, yaitu, Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri AKBP Wawan Muliawan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut