Gegara Remas Dada Keponakan, Pemuda di Majalengka Ditangkap Polisi
Pelaku sendiri berhasil diamankan pada 22 Juni 2021 siang. Saat ditangkap, jelas dia, pelaku sedang keadaan tidur di rumah milik warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan 1 stel piyama warna merah motif hello kitty, 1 stel piyama warna kuning motif minion, dan 1 buah miniset warna putih.
Ketika dihadirkan saat ekspose kasus, pelaku mengaku mengajak korban menonton video mesum, sebelum melakukan aksinya itu. "Nonton di rumah nenek. Pakai HP saya. Sebanyak lima kali, terakhir Februari. Tidak pernah bersetubuh," kata pelaku.
Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun penjara," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi