Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi, Ini Penjelasan Hakim

Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:39:00 WIB
Habib Bahar Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi, Ini Penjelasan Hakim
Habib Bahar Bin Smith saat mengikuti persidangan (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Habib Bahar Bin Smith menang gugatan atas pencabutan asimilasi oleh tergugat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 2 Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10/2020). Sidang itu digelar secara virtual melalui YouTube.

Majelis hakim PTUN Bandung menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi Bahar Bin Smith oleh Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473, tidak sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad.

Dalam vonis tersebut, majelis hakim mewajibkan tergugat (Bapas Klas 2 Bogor) mencabut surat keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor.

Pertimbangan majelis hakim bahwa surat keputusan pencabutan asimilasi Bahar dari Bapas Bogor yang menjadi objek sengketa, tidak sah. Surat keputusan itu seharusnya disampaikan kepada Bahar maupun keluarga saat penjemputan sesuai amanat sesuai Pasal 60 ayat 1 tentang Administrasi Pemerintahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut