Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan Cantik Ini Diburu Polisi, Nyuri 2 HP dan Uang di Cikudapateuh Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20.000 Dolar Singapura

Rabu, 03 Mei 2023 - 18:12:00 WIB
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20.000 Dolar Singapura
Sidang kasus suap hakim agung MA di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: DOK)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari dakwaan kami, (terdakwa Gazalba Saleh) menerima sebagian 20.000 dolar Singapura. Diterima melalui Prasetio. Nanti di persidangan akan kami hadirkan Prasetio," kata JPU KPK Amir Nurdianto.

Kasus yang menjerat Gazalba Saleh, ujar Amir Nurdianto, terkait perkara kasasi pidana Budiman Gandi Suparman. Dalam kasus tersebut, Gazalba merupakan salah satu hakim yang memeriksa perkara.

"Putusan di tingkat Pengadilan Semarang, Budiman Gandi itu dibebaskan terkait perkara pemalsuan surat yang akhirnya kemudian (Heryanto Tanaka) melalui pengacara Yosef mengurus supaya Budiman Gandi dihukum di tingkat kasasi," ujar Amir Nurdianto.

JPU KPK menuturkan, sebelum sampai ke Gazalba Saleh, uang suap yang berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma itu masuk melalui beberapa orang, yaitu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy, dan Prasetio.

Akibat perbuatannya, tutur Amir Nurdianto, terdakwa Gazalba Saleh dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi sebab terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Seperti diketahui, putusan kasasi terhadap Budiman Gandi Suparman yaitu pidana 5 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut