Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PT Bandung Minta Herry Wirawan Bertobat Sebelum Hadapi Hukuman Mati 
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Perintahkan Pemprov Jabar Rawat Anak yang Dilahirkan Korban Herry Wirawan

Senin, 04 April 2022 - 20:13:00 WIB
Hakim Perintahkan Pemprov Jabar Rawat Anak yang Dilahirkan Korban Herry Wirawan
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait pengasuhan diserahkan ke Pemrpvo Jabar ini sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis hakim PT Bandung sepakat dengan putusan itu. 

"Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan jaksa atau penuntut umum bahwa pendidikan dan pengasuhan terbaik bagi anak-anak sejatinya berbasis  keluarga. Sebab, keluarga merupakan tempat utama dan pertama bagi anak merasakan dan mengalami pendidikan  karakter,  terutama dari ayah, ibu, dan  saudara terdekatnya," tutur ketua majelis hakim. 

"Karenanya pengasuhan bayi-bayi dan anak-anak korban kejahatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri Bin Dede diserahkan kepada Pemerintah provinsi Jawa Barat. Namun sebelum penyerahan dan penitipan itu dilakukan, terlebih dahulu meminta persetujuan kepada orang tua atau keluarga masing-masing," ucap Herri Swantoro. 

Diketahui, majelis hakim PT Bandung menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua hakim PT Bandung Herri Swantoro. AGUS WARSUDI

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut