Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polrestabes Bandung Gerebek Pabrik Rumahan, Sita 150 Kg Tembakau Gorilla Kualitas Super
Advertisement . Scroll to see content

Home Industri Tembakau Gorilla yang Digerebek Polrestabes Bandung Beroperasi 3 Bulan

Senin, 23 November 2020 - 11:15:00 WIB
Home Industri Tembakau Gorilla yang Digerebek Polrestabes Bandung Beroperasi 3 Bulan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah saat ekspos ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kepada petugas, tersangka SM bersedia menunjukkan tempat pembuatan atau pabrik rumahan yang memproduksi tembakau gorilla tersebut, yakni di sebuah apartemen di Kota Bekasi dan Kalibata, Jakarta Selatan," tutur Kapolrestabes Bandung.

Dalam penggerebekan di apartemen Kota Bekasi dan Kalibata pada Kamis 19 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, kata Kombes Pol Ulung, petugas menangkap tersangka AN dan RD. Di apartemen itu petugas mengamankan 150 kilogram yang telah dikemas dalam ukuran 5 gram, 15 gram, 25 gram, dan 500 gram.

"Tersangka AN dan RD mengaku pembuatan tembakau gorilla itu atas suruhan tersangka AA yang ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis 19 November 2020 pagi," kata Kombes Pol Ulung.

Berdasarkan hasil uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal (Puslabfor Bareskrim) Polri, ujar Kapolrestabes Bandung, tembakau gorilla yang diproduksi para tersangka tergolong dalam narkotika golongan I sesuai Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Para terangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolrestabes Bandung.

"Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Bandung berhasil menyelamatkan 1,5 juta warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutur dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut