Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Herry Wirawan, Ayah Korban: Saya Ingin si Herry Itu Dibunuh, Dihukum Mati!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Jawaban Kejati Jabar soal Desakan Banding atas Vonis Herry Wirawan

Sabtu, 19 Februari 2022 - 10:47:00 WIB
Ini Jawaban Kejati Jabar soal Desakan Banding atas Vonis Herry Wirawan
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pascasidang putusan majelis hakim PN Bandung yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup, muncul desakan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding. Terkait desakan itu, Kejati Jabar membutuhkan waktu dan mempertimbangkannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Ksipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, semua masukan dari masyarakat menjadi masukan buat JPU. 

"Semua keinginan dan aspirasi menjadi masukan dan tentu jadi semangat bagi JPU untuk bagaimana mendapatkan keadilan (bagi korban)," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022). 

Dodi Gazali Emil menyatakan, desakan kepada jaksa mengajukan banding tersebut akan dipertimbangkan. Namun, sejauh ini belum ada sikap jaksa atas vonis majelis hakim itu. 

"Itu menjadi pertimbangan tim JPU. Kejati Jabar mengapresiasi keputusan hakim dan desakan masyarakat," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut