Ini Penampakan Tersangka SRN dan Arit untuk Membacok Kiai Muda di Indramayu
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Indramayu memeriksa tujuh saksi. Dari keterangan saksi, baik korban maupun warga, termasuk pelaku, motif SRN melakukan pembacokan karena merasa terganggu dengan aktivitas zikir malam hari yang diikuti banyak orang.
"Menurut tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan dan hasil interogasi juga informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini memiliki paham yang berbeda sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Kamis (10/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menurut tersangka wirid tersebut bertentangan dengan fiqih. "Pelaku menganggap kegiatan wirid malam dan dihadiri banyak orang, sebagai pesugihan. Jadi ini paham keliru yang dimiliki tersangka," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Akibat perbuatannya pelaku SRN dijerat Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih sekitar 15 tahun.
"Pelaku akan dilakukan proses hukum secara tegas dan cepat. Tokoh masyarakat mengapresiasi langkah cepat penanganan kasus penganiayaan di pesantren ini dan diharapkan dapat meredam gejolak di masyarakat," tutur Kabid Humas.
Editor: Agus Warsudi