Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumat Berkah, Perindo Sultra Bagikan 500 Kupon BBM Pertamax Gratis ke Ojol dan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Pengemudi Toyota Harrier Tabrak Driver Ojol Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 01 April 2024 - 15:02:00 WIB
Jadi Tersangka, Pengemudi Toyota Harrier Tabrak Driver Ojol Dijerat Pasal Berlapis
Polisi mengevakuasi jasad driver ojol yang tewass ditabrak mobil SUV di Kota Bandung. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Satria Kusumah Wardana (30), pengemudi mobilToyota Harrier,  yang menabrakdriver ojek online (ojol) Irwanto (43) hingga tewas pada Sabtu (30/3/2024) lalu ditetapkan tersangka.

Satria Kusumah Wardana dijerat pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelaku Satria dijerat Pasal 310, 311, 312 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk. 

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat inu tersangka (Satria) diamankan di mako (Polrestabes Bandung)," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Senin (1/4/2024).

Juni Haryanto, perwakilan keluarga almarhum mengatakan, keluarga ikhlas atas meninggalnya Irwanto akibat kecelakaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut