Jual Pacar dan Teman-Temannya Jadi PSK Online via MiChat, 2 Pemuda Bandung Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua orang tersebut diketahui perbuatan tersebut terjadi diawali oleh pelaku HAD dan DEP yang mengiklankan RNF di akun aplikasi Michat bernama Amelia dengan tarif Rp400.000.
Kemudian setelah tersangka HAD dan DEP diamankan, ditemukan teman-teman pelaku yang sedang berkumpul di kamar kedua sekitar 6 orang, di antarananya 4 laki-laki dan 2 perempuan berinisial TA dan KS. Di kamar ketiga, ditemukan dua perempuan berinisial VO dan ST.
"Selanjutnya lima korban dan dua pelaku beserta dibawa ke kantor Satrreskrim Polrestabes Bandung. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui 3 dari 5 perempuan yang diamankan tersebut merupakan anak di bawah umur. Saat ini, semua korban saat ini dititipkan di Dinsos Kota Bandung," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolrestabes Bandung, tersangka HAD dan DEP disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diacam pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
"Kemudian, tersangka HAD dan DEP juga dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No 35 tahun 2014 Tetang Perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi