Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 4,8, Getarannya Dirasakan Warga Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kakek Hendi Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Hukuman Mati

Selasa, 26 April 2022 - 16:42:00 WIB
Kakek Hendi Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Hukuman Mati
Majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Hendi alias Abah Heni, pemerkosa 10 bocah perempuan di Sukabumi. (Foto: ISTIMEWA/HUMAS PT BANDUNG)
Advertisement . Scroll to see content

"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," ujar ketua majelis hakim Yuli Heryati. 

Majelis hakim PT Bandung menyatakan Abah Heni secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang. Terdakwa Hendi alias Abah Heni membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

"Terdakwa melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim. 

Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut