Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam PTDH gegara Edarkan Ekstasi dan Sabu
BANDUNG, iNews.id - Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri gegara terlibat kasus narkoba. AKP ENM diduga memasok ekstasi dan sabu ke dua tempat hiburan malam di Kota Bandung.
Selain AKP ENM, sanksi serupa juga terancam dijatuhkan kepada AGP, anggota Bagian Logistik Polres Sukabumi. AGP juga diduga memakai dan mengedarkan narkoba. Saat ini, kedua polisi itu segera menjalani sidang kode etik yang akan digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.
Bahkan, selain PTDH, ENM juga terancam hukuman 20 tahun penjara. ENM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.
"Dua anggota Polisi di wilayah Polda Jabar itu (ENM dan AGP) segera menjalani sidang kode etik. Keduanya telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Dua anggota Polisi itu masing-masing berinisial ENM, Kasat Narkoba Polres Karawang dan AGP Bagian Logistik Polres Sukabumi. Keduanya terbukti memakai dan mengedarkan narkoba," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (21/8/2022).
Saat ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, ENM dan AGP terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.