Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Kasat Narkoba Polres Karawang, 2 Tempat Hiburan di Bandung Akan Ditutup
Advertisement . Scroll to see content

Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam PTDH gegara Edarkan Ekstasi dan Sabu

Senin, 22 Agustus 2022 - 07:11:00 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam PTDH gegara Edarkan Ekstasi dan Sabu
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam PTDH dan penjara 20 tahun karena mengedarkan ekstasi dan sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri gegara terlibat kasus narkoba. AKP ENM diduga memasok ekstasi dan sabu ke dua tempat hiburan malam di Kota Bandung.

Selain AKP ENM, sanksi serupa juga terancam dijatuhkan kepada AGP, anggota Bagian Logistik Polres Sukabumi. AGP juga diduga memakai dan mengedarkan narkoba. Saat ini, kedua polisi itu segera menjalani sidang kode etik yang akan digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.

Bahkan, selain PTDH, ENM juga terancam hukuman 20 tahun penjara. ENM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

"Dua anggota Polisi di wilayah Polda Jabar itu (ENM dan AGP) segera menjalani sidang kode etik. Keduanya telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Dua anggota Polisi itu masing-masing berinisial ENM, Kasat Narkoba Polres Karawang dan AGP Bagian Logistik  Polres Sukabumi. Keduanya terbukti memakai dan mengedarkan narkoba," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (21/8/2022).

Saat ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, ENM dan AGP  terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut