Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : FKB Tel-U Dorong Perlindungan Anak dan Remaja Bandung dari Ancaman di Dunia Siber
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Ajay Diduga Suap Eks Penyidik KPK, 5 Kadis Pemkot Cimahi Ngaku Dimintai Uang

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:33:00 WIB
Kasus Ajay Diduga Suap Eks Penyidik KPK, 5 Kadis Pemkot Cimahi Ngaku Dimintai Uang
Lima kepala dinas di Pemkot Cimahi hadir dalam sidang kasus dugaan suap yang dilakukan terdakwa Ajay M Priatna terhadap eks penyidik KPK. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Ajay juga didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK sebesar Rp507.390.000. Suap tersebut diduga terkait penanganan kasus korupsi. 

Kasus dugaan suap yang dilakukan Ajay itu terjadi pada Oktober 2020, saat KPK melakukan penyelidikan di wilayah Bandung Raya. 

Tujuannya agar Stepanus Robin Pattuju, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di Bandung Raya yang di antaranya Kota Cimahi pada 2019-2020, agar tidak melibatkan terdakwa Ajay.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut