Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anda Korban Arisan Bodong Jatinangor Sumedang? Lapor ke Hotline Ini 081320090955
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Arisan Bodong di Jatinangor Sumedang, Jumlah Pelapor 30 Orang

Senin, 07 Maret 2022 - 16:01:00 WIB
Kasus Arisan Bodong di Jatinangor Sumedang, Jumlah Pelapor 30 Orang
Tersangka penipuan MAW dan HTP digelandang petugas Polsek Jatinangor untuk dibawa ke Mapolda Jabar. (FOTO: iNews/BEBEN HVA)
Advertisement . Scroll to see content

"Belakangan, diketahui bahwa praktik lelang arisan itu fiktif. Tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," tutur Kabid Humas.

Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut