Kasus Mayat Wanita di Subang, Suami Bunuh Istri karena Sering Dimarahi
Kapolres mengungkapkan, pelaku ditangkap saat berada di rest area kilometer 62 Tol Cikampek, Karawang. Dia diciduk saat berupaya untuk melarikan diri.
“Motifnya berdasarkan pengakuan pelaku dia kesal karena sering dimarahi korban (istri). Pelaku juga sedang terlilit utang hingga terjadi tindakan itu,” ujarnya.
Diketahui, selama ini korban merupakan tulang punggung keluarga. Kondisi pelaku juga sedang terlilit utang hingga kesal dan membunuh istrinya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik pelaku serta kendaraan roda empat yang digunakan untuk membuang mayat korban. “Pelaku kami jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw