Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pengeroyokan Jakmania, Polisi: 8 Orang Tersangka

Senin, 24 September 2018 - 13:31:00 WIB
Kasus Pengeroyokan Jakmania, Polisi: 8 Orang Tersangka
8 oknum bobotoh ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan Haringga Sirila di Stadion GBLA menjelang laga Persib vs Persija. (Foto: SINDOnews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Yoris menuturkan, saat ini para pelaku masih dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga bakal berkoordinasi dengan Manajemen Persib Bandung dan Viking untuk lakukan pengembangan kasus ini.

Polisi juga terus menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haringga ditengarai masih akan bertambah. "Kami mengimbau, jika ada yang terlibat (pengeroyokan) untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut