Kasus Pohon Ditebang demi Videotron Padel, Ini Respons Tegas Wali Kota Bandung
BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah videotron di kawasan padel setelah pengelolanya mengakui penebangan pohon dilakukan agar reklame tersebut lebih terlihat. Proses perizinan videotron juga dibekukan sementara sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penindakan dilakukan karena pengelola videotron terbukti melanggar ketentuan yang berkaitan dengan estetika kota. Setiap pohon yang ditebang juga dikenai sanksi sesuai peraturan daerah.
“Untuk persoalan pohon, secara peraturan daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” ujarnya dikutip dari iNews Bandung Raya, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP). pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Padahal, rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maupun Pokja Reklame, mensyaratkan pemasangan reklame tidak mengganggu estetika kota.
“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujarnya.