Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar, 2 Orang Ditangkap 4 Diburu
Advertisement . Scroll to see content

Kecewa Putusan Hakim, 4 Terpidana Pengeroyok Haringga Ajukan Banding

Rabu, 14 November 2018 - 14:56:00 WIB
Kecewa Putusan Hakim, 4 Terpidana Pengeroyok Haringga Ajukan Banding
Dua terdakwa pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla yang berinisial APP (kiri) dan NSF (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Empat terpidana pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni SH (17), AAP (15), TD (17), AF (16) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung. Melalui kuasa hukumnya, keluarga keempat terpidana keberatan dengan putusan hakim yang menjatuhi mereka dengan pidana penjara.

"Alasan mengajukan banding tentunya pihak keluarga kecewa atas putusan Hakim PN Bandung yang menghukum dengan pidana penjara," ujar kuasa hukum terpidana, Dadang Sukmawijaya, melalui sambungan telepon, di Bandung, Jabar, Rabu (14/11/2018).

Menurut Dadang materi banding sudah tercatat dikepaniteraan pidana. Berdasarkan Akta Banding untuk anak AF bernomor : 04/Akta.Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018 sedang untuk Anak SH, AAP, TD, ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN Bandung tertanggal 12 November 2018.

Keputusan banding itu juga didasarkan karena para terpidana bukanlah pelaku utama, melainkan hanya terbawa emosi massa sehingga ikut memukul dan menendang. 

"Di sisi lain perbuatan pelaku hanya memukul sekali, nendang, dan nginjek jadi tidak sebanding hukuman pidana," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut