Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar, 2 Orang Ditangkap 4 Diburu
Advertisement . Scroll to see content

Kecewa Putusan Hakim, 4 Terpidana Pengeroyok Haringga Ajukan Banding

Rabu, 14 November 2018 - 14:56:00 WIB
Kecewa Putusan Hakim, 4 Terpidana Pengeroyok Haringga Ajukan Banding
Dua terdakwa pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla yang berinisial APP (kiri) dan NSF (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dadang juga menilai hakim tidak mempertimbangkan hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem peradilan anak.

Adapun isi pasalnya merekomendasikan untuk anak SH, TD, AF dibina di masjid dan mengikuti salat berjamaah Magrib dan Isya. Selain itu ketiganya juga diwajibkan untuk bersih-bersih masjid pada hari minggu selama enam bulan, dan tetap harus melanjutkan sekolah.

"Untuk anak AAP rekomendasi dari Bapas Bandung yakni dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum di Cilengsi Bogor," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara bagi empat anak tersebut pada 6 November lalu. SH dan AAP di vonis empat tahun penjara, TD 3,5 tahun, dan AF tiga tahun penjara.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut