Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Jokowi: Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Seberat-beratnya
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Belum Pernah Menjenguk Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung

Rabu, 15 Desember 2021 - 13:04:00 WIB
Keluarga Belum Pernah Menjenguk Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung
Terdakwa Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kiri). Herry Wirawan sebelum kebiadabannya memperkosa dan mencabuli belasan santriwati terbongkar. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

"Namun komunikasi secara virtual pun belum dilakukan keluarga dengan Herry Wirawan," ujar Sudjonggo tanpa menjelaskan alasan keluarga belum berkomunikasi dengan Herry.

Diketahui, Herry Wirawan dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung sejak 12 September 2021 lalu sejak perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Herry Wirawan merupakan ustaz atau guru di Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung. Selama lima tahun, 2016-2021, Herry Wirawan melakukan perbuatan biadab memperkosa belasan santriwati.

Kebiadaban pelaku Herry terbongkar setelah satu korban pulang ke rumahnya di Garut dalam keadaan hamil pada Mei 2021 lalu. Keluarga curiga lalu menginterogasi korban. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku telah diperkosa oleh ustaz Herry Wirawan.

Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Jabar. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan tuntas, berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jabar. Selanjutnya dilimpahkan ke PN Bandung. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut