Keluarga Korban Sempat Berniat Akan Habisi Nyawa Herry Wirawan
Harapan keluarga agar Herry dihukum mati sudah terpatri sejak kasus ini terungkap. "Mereka sangat mengharapkan itu (hukuman mati). Kalau tahu begini (Herry dihukum penjara seumur hidup) sudah aja saya bunuh, lebih baik saya dipenjara," tutur Yudi menirukan ungkapan keluarga korban.
Diketahui, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim..
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga meminta pembayaran restirusi ganti rugi Rp331.526.168 juta. Tetapi restitusi itu dibebakan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) bukan kepada Herry Wirawan.
Editor: Agus Warsudi