Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ibunda dari Sopir Bus Nahas yang Kecelakaan di Ciater Meminta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Sebut Bus yang Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi dan Ilegal

Senin, 20 Januari 2020 - 19:45:00 WIB
Kemenhub Sebut Bus yang Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi dan Ilegal
Petugas gabungan mengecek bangkai Bus Purnamasari yang menewaskan delapan orang di turunan Nagrog, Ciater, Subang, Senin (20/1/2020). (Foto: iNews/Yudi Heryawan Juanda)
Advertisement . Scroll to see content

SUBANG, iNews.id – Tim gabungan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan PO Bus Purnamasari dalam kecelakaan yang menewaskan delapan orang kader posyandu di turunan Nagrog, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (18/1/2020) lalu.

Dirjen Hubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan bangkai bus petugas gabungan KNKT, Polres Subang dan Kemenhub menemukan banyak pelanggaran mulai dari perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan pariwisata hingga rem bus yang telah dimodifikasi.

“Perusahaan otobus itu nggak punya izin, tapi sudah menyelenggarakan kegiatannya. Jadi ilegal. Nanti lebih lanjut akan ditangani pihak kepolisian,” katanya, Senin (20/1/2020).

BACA JUGA: Temukan Kejanggalan Kecelakaan di Ciater, Menhub Minta KNKT dan Ditjen Hubdat Klarifikasi 

Selain itu, kata dia, dari pihak ATPM Mercy, ada beberapa alat dari kompresor pengereman yang semestinya dari besi namun memakai selang. Sehingga, pengereman tidak maksimal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut