Ketua Demokrat KBB Pastikan Tidak Ada Kader yang Ikut KLB Deliserdang
Jika merujuk kepada fakta yang terjadi bahwa penyelenggaraan KLB di Sumatera Utara itu melanggar dan tidak sesuai AD/ART partai. Aturan KLB paling sedikit harus diajukan oleh 2/3 DPD tingkat provinsi yang sah. Kemudian diajukan paling sedikit 1/2 jumlah DPC tingkat kabupaten/kota se-Indonesia serta disetujui ketua Majelis Tinggi Partai (MTP).
Menurutnya, sudah bisa dipastikan tidak ada satu pun DPD dan DPC yang sah mengajukan KLB kepada DPP. Itu artinya KLB abal-abal tidak punya hak karena yang mengusulkan bukan pemilik suara yang sah. Apalagi orang-orang yang menyelenggarakan KLB adalah yang sudah diberikan sanksi pemecatan.
Pihaknya sebagai pengurus di daerah mendesak agar kegiatan tersebut dapat ditindak tegas. Sebab itu masuk kepada kegiatan aksi kerumunan liar kegiatan yang ilegal dan dilarang dimasa pandemi Covid-19.
"Jelas, bahwa KLB tersebut tidak punya legal standing untuk menyelenggarakan KLB mengatasnamakan Partai Demokrat," tuturnya.
Editor: Asep Supiandi