Ketua Geng Motor di Bandung Jadi Gembong Narkoba, Simpan 3 Kg Sabu
Penyidik Satres Narkoba Polresta Bandung, tutur Kombes Pol Kusworo, masih mengembangkan kasus ini termasuk mendalami jaringan peredarannya. Polresta Bandung tidak akan segan menindak siapa saja yang memang melanggar hukum.
Diberitakan sebelumnya, selain sabu, di kediaman tersangka RR, petugas menemukan sejumlah senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku RR menyuruh anak-anak di bawah umur ini menjadi kurir sabu. Anak-anak itu disuruh mengantarkan pesanan pemakai," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Selain kasus narkoba, tutur Kapolresta Bandung, penyidik juga akan mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan di rumah RP. Dugaan sementara, senjata api itu digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman.
"RR mengaku bergabung dengan geng motor setelah mengikuti ajakan dua orang yang masih buron, yakni RB dan SA. Di geng motor itu, RP direkrut sebagai kurir narkoba. Namun RP justru merekrut anak-anak menjadi kurir sabu. Sabu itu dijual kepada pekerja, buruh, dan pelajar," tutur Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka RR dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika,eksploitasi anak di bawah umur, dan kepemilihan senjata api.
"Namun saat ini tersangka RR dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor: Agus Warsudi