Keysha Korban Penculikan: Saya Sering Dianiaya dan Diancam Pelaku Rizky
Akibat perbuatannya itu, Rizky GF terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia melanggar Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan atau perampasan kebebasan orang lain.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, korban Keysha dan pelaku Rizky GF pernah menjalin hubungan asmara. Namun hubungan mereka putus.
"Pelaku menculik korban sejak Minggu (7/5/2023) hingga Senin (8/5/2023). Penculikan ini dilakukan pelaku karena cemburu," kata Kapolrestabes Bandung, Selasa (9/5/2023).
Pelaku cemburu lantaran korban mengunjungi rumah temannya berinisial NR, seorang pria di Komplek Perumahan Kawaluyaan, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Pelaku Rizky GF berhasil ditangkap di Cipaera, Kosambi, Kota Bandung pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Editor: Agus Warsudi