Kisah Kodim 0615/Kuningan Bantu Renovasi Rumah Mantan Teroris JAD
BANDUNG, iNews.id - Ruswandi, warga Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pria ini pernah terbukti terlibat dalam kelompok terorir Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Akibat keterlibatannya dengan jaringan teroris tersebut, Ruswandi mendapatkan ganjaran hukuman selama 2 tahun kurungan penjara dan dibebaskan pada 2020 lalu.
Saat ini Ruswandi telah bebas dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ruswandi mengaku kekhilapan di masa lalu dan berjanji akan taat dengan Pancasila dan undang-undang yang berlaku di negara ini.
Namun, setelah kembali ke kampung halaman untuk membangun rumah tangga mendapat berbagai kendala termasuk belum memiliki pekerjaan tetap. Bahkan, Ruswandi, satu istri dan tiga anaknya tinggal di rumah tidak layak huni.
Ruswandi tak lelah memanjatkan doa. Ternyata, doa Ruswandi pun dikabulkan Tuhan Yang Maha Kuasa melalui seorang prajuritBabinsa dari Kodim 0615/Kuningan. Akhirnya permasalahan rumah tak layak huni Ruswandi pun terselesaikan.