Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI Pusat Tetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Fatwa MUI Menetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci

Jumat, 08 Januari 2021 - 17:45:00 WIB
Komisi Fatwa MUI Menetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci
Vaksin Covid-19 Sinovac dijaga ketat aparat bersenjata lengkap. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci untuk digunakan. Fatwa tersebut dikeluarkan seusai menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (8/1/2021). 

Namun fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa (MUI) menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Jumat (08/01) di Hotel Sultan, Jakarta. 

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). 

"Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujar KH Asrorun Niam dalam keterangan resminya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut