Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati, Komnas HAM Tak Setuju
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respons Kejati Jabar

Jumat, 14 Januari 2022 - 13:04:00 WIB
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respons Kejati Jabar
Terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita fokus juga bagaimana memberikan masa depan yang lebih baik kepada korban dan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkara ini. Kita fokus memberikan perlindungan kepada para korban dan memberikan masa depan yang lebih baik untuk mereka," ujarnya lagi. 

Diketahui, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan, tidak setuju dengan hukuman mati terhadap Herry. Menurutnya, seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry, pihaknya menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju (dengan) penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights)," ujar dia. 

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan santriwatinya hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan. 

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut