Komplotan Pencuri asal Sumsel Ditangkap di Indramayu, Spesialis Incar Nasabah Bank
"Setelah ada nasabah yang membawa uang dengan jumlah banyak, pelaku akan menginfokan ke tersangka lainnya untuk melakukan eksekusi," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Menurut Kapolres Indramayu, setelah menemukan target, korban akan diikuti. Kemudian sepanjang jalan yang akan dilalui korban, ditaburi paku agar ban kendaraan bocor.
Setelah ban kendaraan korban bocor itu, tutur Kapolres, para tersangka melakukan aksinya dengan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam kendaraan ketika korban sedang lengah. "Karena ban bocor, tentu korban akan turun. Saat itulah tersangka mengambil uang korban," tutur Kapolres Indramayu.
Saat ini, Satreskrim Polres Indramayu juga sedang memburu seorang lainnya yang masih menjadi buronan. Dari tangan keempat tersangka, pihak polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya mobil, uang tunai hasil kejahatan, dan dua unit sepeda motor.
"Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ucap AKBP M Lukman Syarif.