Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Ruko Tempat Gym di Indramayu, 6 Motor Hangus Dilalap Api
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Alun-alun, 2 Pejabat Pemkab Indramayu Dijebloskan ke Tahanan 

Rabu, 29 September 2021 - 20:04:00 WIB
Korupsi Alun-alun, 2 Pejabat Pemkab Indramayu Dijebloskan ke Tahanan 
S dan BSM, mengenakan rompi merah, dua pejabat Pemkab Indramayu dijebloskan ke tahanan karena diduga terlibat korupsi RTH Alun-alun Indramayu Tahun Anggaran 2019. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjebloskan S dan BSM, dua pejabat di Pemkab Indramayu ke sel tahanan Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/9/2021). S dan BSM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Alun-alun Indramayu Tahun Anggaran 2019. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, selain S selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Indramayu dan BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Pemukiman DPKPP Indramayu, Kejati Jabar juga menetapkan PPP selaku Direktur Utama PT MPG dan N makelar tanah sebagai tersangka dalam kasus sama.

"Dua tersangka (S dan BSM) ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," kata Kasipenkum Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (29/9/2021).

Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, S, BSM, PPP, dan N, ditetapkan tersangka karena merekayasa proses penataan taman sehingga tak sesuai spesifikasi. 

Para tersangka S dan BSM merekayasa pembayaran dan membuat dokumen palsu untuk memuluskant indak pidana korupsi. Rekayasa dimulai dari proses pengadaan tanah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut